Ekspor 1.835 Bungkus Minyak Goreng Milik PT AMJ ke Hongkong Digagalkan, Negara Rugi Ratusan Juta

- 18 Maret 2022, 22:00 WIB
Kejaksaan Tinggi DKIJakarta Mengamankan 1 Unit Kontainer Berisikan Minyak Goreng
Kejaksaan Tinggi DKIJakarta Mengamankan 1 Unit Kontainer Berisikan Minyak Goreng /Kejaksaan RI

PORTAL MAJALENGKA - Kenaikan harga minyak goreng yang dirasakan masyarakat saat ini sangat memberatkan.

Hal tersebut membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemgecekan lapangan dan meminta keterangan kepada PT. AMJ.

Kegiatan itu dilakukan di Pelabuhan Tanjung Periuk dan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priuk Tipe A.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi DKIJakarta Mengamankan 1 Unit Kontainer Berisikan Minyak Goreng

Dari kegiatan tersebut Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan 1 unit kontainer berisi 1.835 bungku minyak goreng.

Minyak goreng tersebut rencananya akan diekspor ke Hongkong dari Pelabuhan Tanjung Priuk.

Ekspor minyak goreng tersebut telah dilakukan PT. AMJ dari tahun 2021 dan tahun 2022.

Baca Juga: ASAL-USUL PRABU SILIWANGI dan Kisah Syekh Quro Menikahkan Nyai Subang Larang (3)

Dari kegiatan tersebut Kejati DKI Jakarta menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 400 juta.

Kegiatan ekspor minyak goreng mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menemukan 1 unit kontainer berisi kemasan minyak goreng sejumlah 1.835 bungkus.

Baca Juga: ASAL-USUL PRABU SILIWANGI dan Kisah Syekh Quro Menikahkan Nyai Subang Larang (2)

Temuan itu didapatkan saat Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta melakukan pengecekan lapangan dan permintaan keterangan, Kamis, 17 Maret 2022.

Melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priuk Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta menyampaikan bahwa kontainer tersebut agar diamankan dan jangan dipindah tempatkan.

Atau dikeluarkan dari terminal Kontainer JICT (Jakarta Internasional Container Terminal) 1 sampai proses hukum selesai.

Sebab menurut Kejati DKI Jakarta PT. AMJ selaku perusahaan yang akan mengekspor minyak goreng tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Kejaksaan RI dalam postingan Twitternya Kejati DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa minyak goreng tersebut nantinya akan di ekspor ke Hongkong.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah