Belum Lolos Prakerja Hingga 3 Kali, Adukan Ke Pihak Prakerja. Ini Caranya!

- 11 September 2020, 01:10 WIB
Kartu Prakerja gelombang 8 sudah dibuka, pastikan daftar sebelum kehabisan kuota*/instagram/prakerja.go.id
Kartu Prakerja gelombang 8 sudah dibuka, pastikan daftar sebelum kehabisan kuota*/instagram/prakerja.go.id /

PORTAL MAJALENGKA - Kabar gembira bagi masyarakat yang belum lolos untuk mendapatkan kartu prakerja hingga tahap ketujuh. 

Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan sudah membuka pendaftaran kartu Prakerja gelombang 8 per tanggal 10 September 2020. 

Bagi Sobat Prakerja yang sudah 3 kali mencoba bergabung ke Gelombang, namun belum berhasil menjadi peserta Kartu Prakerja. Pihak prakerja menerima pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Punya Mata Uang Sendiri, Banyak Warga Majalengka yang Menjadi Anggota Paguyuban Tunggal Rahayu

Seperti dikutip dari akun instagram @prakerja.go.id setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
ㅤㅤ
Sobat dapat mengadukan masalah tersebut ke Kartu Prakerja, caranya:
ㅤㅤ
1. Buat surat pernyataan gagal 3 kali
2. Isi surat dengan benar dan kirim lewat email ke [email protected]
3. Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Baca Juga: Selain Membuat Lambang Negara, Paguyuban Tunggal Rahayu Juga Punya Mata Uang Sendiri
ㅤㅤ
Contoh format surat pernyataan dapat Sobat unduh melalui tautan https://bit.ly/suratpernyataangagalprakerja. Selain itu, Sobat yang belum terpilih juga tetap bisa mencoba bergabung dalam Gelombang berikutnya.

 

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

1. Peserta yang ingin melakukan pendaftaran program Prakerja dapat mengakses laman resmi Prakerja: www.prakerja.go.id

2. Selanjutnya masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi

3. Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk konfirmasi akun e-mail.

Baca Juga: Melihat Nama Penerima dan Saldo BLT Ketenagakerjaan Lewat SMS, Ini Caranya!

4. Setelah itu, kembali lagi ke situs Prakerja.

5. Masuk ke akun dengan alamat e-mail serta kata sandi yang baru dibuat.

6. Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir.

Baca Juga: Semester I 2020, Kunjungan Turis Asing Turun 64,64%

7. Isi data diri pada form pengisian (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan swafoto dengan KTP).

8. Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

9. Ikuti tes motivasi selama 1 menit.

Baca Juga: Waspada Panic Buying Jelang PSBB Total

10. Tunggu e-mail pemberitahuan setelah tes selesai dikerjakan.

11. Jika sudah mendapatkan e-mail pemberitahuan kembali ke situs dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Adapun agar lolos seleksi pendaftaran, calon peserta harus memperhatikan kembali syarat-syarat yang diperlukan.

Baca Juga: Anies Berlakukan PSBB Total, IHSG Merosot Tajam

Syarat peserta yang bisa mendaftarkan Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun, peserta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Peserta yang ingin melakukan pendaftaran dapat mengakses laman resmi www.prakerja.go.id.

Selain itu, keuntungan yang didapatkan peserta pengikut program Prakerja pada tahap akhir adalah sejumlah insentif.

Insentif tersebut diterima setelah menyelesaikan pelatihan program Prakerja.

Baca Juga: Staf Ahli Direksi BUMN Digaji Rp 100 Juta, Erick Thohir Mengaku Tidak Tahu

Terdapat dua jenis insentif, pertama insentif sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan setiap bulan. Insentif tersebut diberikan selama 4 bulan.

Kedua, insentif survei senilai Rp 50.000. Selain itu, survei akan diadakan 3 kali.

Kedua insentif tersebut akan diterima peserta di samping saldo pelatihan.

Baca Juga: Anies Berlakukan PSBB Total, IHSG Merosot Tajam

Akan tetapi, perlu diingat bahwa untuk bisa memperoleh insentif peserta harus menyelesaikan sejumlah pelatihan prakerja yang dibuktikan dengan penerimaan sertifikat.

Adapun insentif akan diterima setelah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Staf Ahli Direksi BUMN Digaji Rp 100 Juta, Erick Thohir Mengaku Tidak Tahu

Selain itu, nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Sementara itu, untuk yang belum lolos pada gelombang 7 ini atau belum melakukan pendaftaran program Prakerja, berikut syarat hingga tata cara yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pendaftaran program Prakerja gelombang berikutnya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x