Anies Berlakukan PSBB Total, IHSG Merosot Tajam

- 10 September 2020, 14:34 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Instagram/@airlanggahartarto_official
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Instagram/@airlanggahartarto_official /

PORTAL MAJALENGKA – Keputusan Gubernur DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB total Senin 14 September, menuai banyak komentar dari berbagai kalangan.

Sebagian menilai keputusan tersebut tepat, di tengah meningkatnya angka penderita Covid-19.

Namun tidak sedikit yang menilai keputusan Anies terburu-buru di tengah penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Baca Juga: Lampaui Batas Aman WHO, DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Total

Sementara pemerintah pusat meminta Anies tetap memberikan beberapa kelonggaran, salah satunya disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga meminta Anies Baswedan  menerapkan jam kerja fleksibel selama kebijakan PSBB total berlangsung.

“DKI Jakarta mulai minggu depan kembali menerapkan PSBB, namun kami sudah menyampaikan kegiatan besar perkantoran melalui flexible working hours,” kata Airlangga dalam Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Dibayangi PSBB DKI, Kamis Pagi Rupiah Menguat

Pihaknya menyatakan dengan flexible working hours atau jam kerja yang fleksibel, maka kegiatan perkantoran masih bisa beroperasi melalui 50 persen pegawai bekerja di rumah (WFH) dan 50 persen di kantor.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x