PORTAL MAJALENGKA – Keputusan Gubernur DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB total Senin 14 September, menuai banyak komentar dari berbagai kalangan.
Sebagian menilai keputusan tersebut tepat, di tengah meningkatnya angka penderita Covid-19.
Namun tidak sedikit yang menilai keputusan Anies terburu-buru di tengah penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Baca Juga: Lampaui Batas Aman WHO, DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Total
Sementara pemerintah pusat meminta Anies tetap memberikan beberapa kelonggaran, salah satunya disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga meminta Anies Baswedan menerapkan jam kerja fleksibel selama kebijakan PSBB total berlangsung.
“DKI Jakarta mulai minggu depan kembali menerapkan PSBB, namun kami sudah menyampaikan kegiatan besar perkantoran melalui flexible working hours,” kata Airlangga dalam Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Dibayangi PSBB DKI, Kamis Pagi Rupiah Menguat
Pihaknya menyatakan dengan flexible working hours atau jam kerja yang fleksibel, maka kegiatan perkantoran masih bisa beroperasi melalui 50 persen pegawai bekerja di rumah (WFH) dan 50 persen di kantor.