PORTAL MAJALENGKA – Di awal masa pandemi Covid-19, DKI Jakarta merupakan provinsi yang pertama menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan tersebut berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 sebelum diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Tidak hanya di DKI Jakarta, sejak AKB diberlakukan angka penyebaran Covid-19 justru meningkat dan saat ini di Indonesia yang terpapar sudah mencapai angka 200.000.
Baca Juga: Bukan Hanya Batuk dan Demam, Diare Juga Gejala Covid-19
Fakta tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut kebijakan PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.
“Melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat,” terang Anies.
“Kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik,” sambung Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020 malam.
Baca Juga: Tetap Aman Jalani Aktivitas Menyenangkan, Coba Tips Ini
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan Pemprov DKI Jakarta.