Lampaui Batas Aman WHO, DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Total

- 10 September 2020, 07:25 WIB
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020.
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter/@DKIJakarta

Yakni tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19, serta tingkat kasus positif di Jakarta.

Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali.

Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak dilakukan pembatasan ketat.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat mulai 14 September 2020, namun belum diketahui kapan berakhirnya.

Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Majalengka Nyaris Sentuh Angka 100

Angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen, atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi sampai Rabu 9 September 2020 sebanyak 11.245.

Sedangkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 49.837 kasus, 37.245 orang dinyatakan sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.

Berdasarkan data yang diterbitkan Dinas Kesehatan DKI Rabu 9 September 2020, untuk isolasi harian Covid-19 di 67 RS rujukan sekitar 77 persen dari kapasitas saat ini sebanyak 4.456 tempat tidur.

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Ada yang Positif Covid-19, Status Calon Tidak Gugur

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah