Calon Kepala Daerah Ada yang Positif Covid-19, Status Calon Tidak Gugur

- 8 September 2020, 18:00 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman
Ketua KPU RI Arief Budiman /Boyke/.*/ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa status calon kepala daerah yang positif Covid-19 usai terdaftar tidak akan dicabut.

Sehingga, menurut Arief peserta tersebut tetap dapat melanjutkan kontestasi Pilkada namun tidak bisa mengikuti serangkaian tahapan Pilkada selanjutnya.

Baca Juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Hanya Berlangsung 4 Jam

“Kalau seseorang terbukti terinfeksi Covid-19 maka dia harus isolasi mandiri atau dalam perawatan. Sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” ujarnya dalam pernyataannya usai rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo, di Jakarta, sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Meninggal Saat Rapat Anggaran, Anggota DPRD Sulsel Diduga Terkena Serangan Jantung

Diberitakan Mantrasukabumi.com sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Calon Kepala Daerah Positif Covid-19, KPU: Status Calon Tidak Gugur, meski calon kepala daerah tersebut positif Covid-19 menurut Arief, KPU tetap memberikan hak yang sama dengan calon kepala daerah yang lain.

Saat hari pemungutan suara tiba tambah Arief, calon kepala daerah masih dalam masa isolasi mandiri, KPU akan melayaninya menggunakan hak suara.

Seperti diketahui, ada sekitar 46 calon kepala daerah yang positif terpapar Covid-19. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sekitar 37 orang bakal calon yang positif Covid-19.

Baca Juga: Ini Tahapan Pilkada Serentak tahun 2020

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x