Lampaui Batas Aman WHO, DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Total

- 10 September 2020, 07:25 WIB
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020.
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter/@DKIJakarta

Sementara kegiatan langsung di rumah seperti usaha makanan, rumah makan, restoran, cafe, diperbolehkan tetap beroperasi. Tetapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi.

“Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Kita menemukan di tempat-tempat ini terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan,” katanya.

Khusus untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian.

“Tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol ketat. Artinya, rumah ibadah yang jamaahnya datang dari mana-mana seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup,” katanya.

Tetapi rumah ibadah di perkampungan atau kompleks perumahan boleh dibuka selama pemanfaatannya oleh masyarakat setempat. ***

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah