Lampaui Batas Aman WHO, DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Total

- 10 September 2020, 07:25 WIB
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020.
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter/@DKIJakarta

Sehingga hanya tersisa sekitar 1.024 tempat tidur isolasi harian untuk penanganan paparan dari Virus Novel Corona jenis baru ini.

Sementara okupansi tempat tidur ICU mencapai 83 persen dari kapasitasnya sejumlah 483 tempat tidur.

Berarti hanya menyisakan sekitar 83 unit ICU di 67 Rumah Sakit Rujukan, untuk penanganan paparan Virus Novel Corona jenis baru ini.

“Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. Bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah,” kata Anies.

Sebanyak 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut akan kembali dievaluasi oleh otoritas terkait.

“Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi,” terang Anies.

Baca Juga: Lanjutkan Kompetisi, PSSI Siapkan Rp5 M untuk Swab Test

Dia menyampaikan bahwa izin operasi bidang-bidang non-esensial akan dievaluasi ulang.

Hal itu untuk memastikan  pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak menyebabkan penularan.

Anies menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan di Jakarta ditutup, termasuk yang dikelola Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah