Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Awal November 2023, Berikut Jumlah Denda Bagi Pelanggar

- 11 Oktober 2023, 13:53 WIB
Petugas memberlakukan tilang pengendara kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023.
Petugas memberlakukan tilang pengendara kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww./

 

PORTAL MAJALENGKA - Tilang uji emisi sempat diberhentikan beberapa bulan yang lalu, kini tilang uji emisi akan kembali diberlakukan di Indonesia. Kabarnya peraturan ini akan diterapkan kembali 1 November 2023 mendatang.

Sebagimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait penerapan aturan tilang uji emisi tersebut.

Dia juga memastikan aturan tilang uji emisi ini kembali diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

“Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan," ungkap Syafrin dikutip dari Antara pada 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Uji Emisi Bakal Ditetapkan Pada 13 November 2021, Siap Kena Tilang Bagi yang Tak Lolos

Syafrin juga menjelaskan bahwa tilang uji emisi ini akan lebih efektif diterapkan di Indonesia. Pasalnya, banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.

“Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi,” tambahnya lagi.

Sementara itu, terkait pemberlakuan tilang uji emisi ini Syafrin menyatakan masih akan sama seperti sebelumnya. Pihak polriakan bekerja sama dengan  Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dia juga menjelaskan terkait penerapannya, tilang uji emisi ini akan dilakukan dengan cara mobile.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah