Tidak Melanggar tapi Dapat Surat Tilang? Begini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE

- 4 Desember 2022, 22:00 WIB
Tidak Melanggar tapi Dapat Surat Tilang? Begini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE
Tidak Melanggar tapi Dapat Surat Tilang? Begini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE /Ilustrasi/PIXABAY/vjkombajn

PORTAL MAJALENGKA - Kamu merasa tidak melanggar saat berkendara tapi mendapat surat tilang elektronik? Berikut cara bantahnya.

Sebagai pengganti tilang manual, Polda Metro Jaya semakin gencar menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian di setiap daerah dilarang melakukan tilang manual. Penggantinya adalah tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Beberapa Daerah, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak

Hingga tahun 2023 nanti Polda Metro Jaya juga akan terus melakukan penambahan dalam menerapkan kamera tilang elektronik di sejumlah tempat.

Perlu diketahui, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL akan dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: 3 Shio Ini Diprediksi akan Ketiban Durian Runtuh di Desember

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x