PORTAL MAJALENGKA - Pada Jumat, 1 April 2022 menjadi hari pertama pemberlakuan tilang kendaraan mobil di jalan tol wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Tilang berlaku bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa.
Pada hari pertama terdapat 19 mobil kena tilang karena melebihi batas kecepatan maksimal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Siap-siap Mulai 1 April 2022, Mobil Kecepatan 120 KM Per Jam di Jalan Tol akan Kena Tilang
Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan, telah menemukan 19 kendaraan roda empat yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol.
"Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama pada 1 April 2022," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 2 April 2022 dikutip dari PMJ News.
Jamal jelaskan, 19 pelanggar tersebut telah mengemudikan kendaraan di tol dengan kecepatan melebihi 100 kilometer per jam. Oleh karena itu pihaknya melakukan penilangan.
Baca Juga: Hasil Latihan Bebas 1 Moto3 2022 Argentina: Mario Aji Masih Kesulitan
Adapun bagi kendaraan yang melebihi muatan sampai saat ini belum ditemukan pelanggarannya. "Hari pertama kemarin belum ada over load," kata Jamal.