PORTAL MAJALENGKA - Bagi kalian pengendara mobil yang sering menggunakan jalan tol, perlu memerhatikan kecepatan.
Karena jika melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, maka akan ditilang. Aturan kecepatan berkendarabdi jalan tol ini berlaku pada 1 April 2022 mendatang.
Upaya tersebut diberlakukan dengan adanya pemasangan speed camera di sejumlah titik di jalan tol, yang dilakukan oleh Korlantas Polri.
Baca Juga: Sambut Ramadan 1443 H dengan Pasang Link Twibbon Keren Ini, 5 Hari Menuju Bulan Puasa
Seperti diinformasikan oleh laman Badan Pengatur Jalan Tol, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Dalam aturan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu 27 Maret 2022, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Beberapa Fakta Luar Biasa Tentang Persib Bandung, Berikan Motivasi Lebih untuk Tim Lawan
Sedangkan untuk laju kendaraan di tol dalam kota, kecepatan minimal 60 kilometer per jam, dengan maksimal berkendara yaitu 80 kilometer per jam. Adapun untuk berkendara di tol luar kota, minimal kecepatan 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.