Hari Pertama Pemberlakuan Tilang Tol Jabodetabek, 19 Mobil Ditilang Karena Melebihi Batas Kecepatan

- 3 April 2022, 00:16 WIB
Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat 1 April 2022. Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol di wilayah aglomerasi Jabodetabek bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat 1 April 2022. Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol di wilayah aglomerasi Jabodetabek bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso/

Diinformasikan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan penilangan terhadap kendaraan yang melebihi kecepatan dan muatan di sejumlah tol Jabodetabek.

Penindakan atas batas kecepatan maksimal dilakukan di tol tersebar di lima titik. Yakni Tol Jakarta Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Hasil Latihan Bebas Moto3 2022 Argentina: Mario Aji Gagal Lolos Langsung Kualifikasi 2

Sedangkan bagi kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas pada sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JOOR) dan tol Jakarta-Tangerang.

Untuk penegakan hukum dengan tilang tersebut akan berlaku selama 24 jam. Nantinya, bagi para pengendara yang melanggar dengan melebihi batas kecepatan atau muatan akan langsung ditilang dengan dikirimnya surat konfirmasi ke pengendara. ***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x