Jasa Marga Akan Menaikkan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Mulai 26 Februari 2022

- 24 Februari 2022, 06:30 WIB
Jasa Marga Akan Menaikan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta, Mulai 26 Februari 2022
Jasa Marga Akan Menaikan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta, Mulai 26 Februari 2022 /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

PORTAL MAJALENGKA – PT Jasa Marga (Persero) TBK, akan melakukan penyesuaian tarif tol ruas dalam kota Jakarta.

Jasa Marga katakan kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta akan diberlakukan pada, Sabtu 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.

Raddy R Lukman selaku Jasa Marga Metropolitan Tollaroad Regional Devision Head, ungkapkan penyesuaian tarif tol tersebut pada dua ruas tol dalam kota.

Baca Juga: Reaksi Nam Joo Hyuk Dipuji Tampan oleh Kim Tae Ri saat Bintangi Drama Twenty Five Twenty One

Yaitu, di ruas Cawang Tomang Pluit dan Cawang Tanjung Priok Ancol Timur Jembatan Tiga atau Pluit.

Jelasnya penyesuaian tersebut berdasarkan keputusan dari Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022," jelas Raddy dalam keterangannya, Rabu 23 Februari 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Adakan Pemusatan Latihan di Korsel, Songsong Piala Dunia U-20

Untuk kenaikannya sendiri melihat dari keputusan Menteri PUPR, terdapat lonjakan sebesar Rp500 pada setiap golongan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x