PORTAL MAJALENGKA – Pemprov DKI Jakarta akan berlakukan Uji Emisi yang akan ditetapkan pada 13 November 2021.
Harap diperhatikan bagi masyarakat Indonesia khusunya daerah DKI Jakarta yang bakal menerapkan uji emisi.
Mulai hari ini pemerintah DKI Jakarta sudah mensosialisasikan kebijakan tilang uji emisi sampai tanggal 12 November 2021.
Baca Juga: UPTD Puskesmas Pondoh Indramayu Buka Gerai Vaksinasi Covid-19 di Desa-desa, Berikut titiknya
Bagi kendaraan motor maupun mobil yang tidak melakukan uji emisi akan ditindak tegas berupa tilang oleh kepolisian.
Informasi uji emisi disampaikan oleh akun Instagram Indonesiabaik.id pada, 2 November 2021.
Menyampaikan kebijakan ini, diberlakukannya uji emisi bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara serta mengurangi pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Real Madrid Akan Perpanjang dan Gandakan Kontrak Vinicius Junior
Mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta agar melakukan uji emisi terhadap kendaraannya, adapun untuk pengujiannya melalui, Bengkel uji emisi, Kios uji emisi, Kendaraan layanan uji emisi (mobile), dan kantor dinas lingkungan hidup DKI Jakarta.