Siap-siap Penerapan Tilang Elektronik akan Berlaku di Setiap Daerah, Berikut Perbedaan ETLE dengan yang Manual

- 27 Oktober 2022, 23:03 WIB
Ilustrasi Tilang Elektronik. Siap-siap Penerapan Tilang Elektronik akan Berlaku di Setiap Daerah, Berikut Perbedaan ETLE dengan yang Manual
Ilustrasi Tilang Elektronik. Siap-siap Penerapan Tilang Elektronik akan Berlaku di Setiap Daerah, Berikut Perbedaan ETLE dengan yang Manual /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PORTAL MAJALENGKA - Penerapan tilang elektronik atau ETLE akan berlaku di setiap daerah. Sementara tilang manual saat ini bertahap sudah tidak diberlakukan.

Berikut perbedaan tilang elektronik atau ETLE dengan tilang manual. Biar tidak salah persepsi, simak terus artikel ini sampai selesai.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya semakin gencar menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pengganti tilang manual.

Baca Juga: Hari Pertama Pemberlakuan Tilang Tol Jabodetabek, 19 Mobil Ditilang Karena Melebihi Batas Kecepatan

Kabarnya Polda Metro Jaya bakal menambah 70 kamera tilang eletronik di Jakarta. Artinya penerapan tilang elektronik atau ETLE sudah mulai berlaku.

Terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian di setiap daerah dilarang melakukan tilang manual. Dalam penindakan pelanggaran lalu lintas digantikan dengan ETLE atau tilang elektronik.

Namun demikian, apakah kamu tahu perbedaan antara ETLE dengan tilang manual?

Baca Juga: Atta Halilintar Kode ke Aurel Hermansyah setelah Anaknya Usia 8 Bulan: Tambah Lagi Nggak Mamanur?

Dikutip Portal Majalengka dari akun Instagram @indonesiabaik.id bahwasannya terdapat beberapa perbedaan antara ETLE dengan tilang manual. Berikut ini dijelaskan perbedaan keduanya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x