Perlu diketahui, bagi kendaraan yang terkena pelanggaran melalui kamera tilang elektronik atau ETLE, maka si pelanggar akan mendapatkan surat penilangan dari kepolisian.
Namun, jika kamu merasa tidak melanggar aturan berlalu lintas sebagaimana tertera dalam surat penilangan tersebut, kamu dapat melakukan penyanggahan atau konfirmasi.
Karena pihak Kepolisian Republik Indonesia memberikan opsi menyanggah atau melakukan konfirmasi bila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas tetapi mendapat kiriman surat tilang elektronik berbasis kamera ETLE.
Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id berikut tata cara konfirmasi surat tilang elektronik atau ETLE.
Jika mendapat surat dari pihak kepolisian terkait tilang elektronik atau ETLE, maka pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi. Berikut caranya:
1. Cek status kendaraan dengan mengunjungi laman: etle-korlantas.info/id/
2. Pilih pada bagian konfirmasi
3. Masukan No. Referensi Pelanggaran dan No. Polisi/NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran