Tidak Melanggar tapi Dapat Surat Tilang? Begini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE

- 4 Desember 2022, 22:00 WIB
Tidak Melanggar tapi Dapat Surat Tilang? Begini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE
Tidak Melanggar tapi Dapat Surat Tilang? Begini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE /Ilustrasi/PIXABAY/vjkombajn

Perlu diketahui, bagi kendaraan yang terkena pelanggaran melalui kamera tilang elektronik atau ETLE, maka si pelanggar akan mendapatkan surat penilangan dari kepolisian.

Namun, jika kamu merasa tidak melanggar aturan berlalu lintas sebagaimana tertera dalam surat penilangan tersebut, kamu dapat melakukan penyanggahan atau konfirmasi.

Baca Juga: Kilas 16 besar Piala Dunia 2022 Qatar: Buang Kutukan, Senegal Siap Jegal Inggris Menuju Perempat Final

Karena pihak Kepolisian Republik Indonesia memberikan opsi menyanggah atau melakukan konfirmasi bila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas tetapi mendapat kiriman surat tilang elektronik berbasis kamera ETLE.

Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id berikut tata cara konfirmasi surat tilang elektronik atau ETLE.

Jika mendapat surat dari pihak kepolisian terkait tilang elektronik atau ETLE, maka pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi. Berikut caranya:

Baca Juga: Kilas 16 besar Piala Dunia 2022 Qatar: Prancis Hadapi Polandia, Tutup Lewandowski Hindari Adu Penalti

1. Cek status kendaraan dengan mengunjungi laman: etle-korlantas.info/id/

2. Pilih pada bagian konfirmasi

3. Masukan No. Referensi Pelanggaran dan No. Polisi/NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x