Tilang Elektronik Berlaku di Beberapa Daerah, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak

- 4 Desember 2022, 21:41 WIB
Tilang Elektronik Berlaku di Beberapa Daerah, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak.* / IG @jabarquickresponse /
Tilang Elektronik Berlaku di Beberapa Daerah, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak.* / IG @jabarquickresponse / /

PORTAL MAJALENGKA - Polda Metro Jaya semakin gencar menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pengganti tilang manual.

Kabarnya Polda Metro Jaya bakal menambah 70 kamera tilang eletronik secara bertahap hingga tahun 2023.

Artinya, penerapan tilang elektronik atau ETLE sudah mulai berlaku di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap Penerapan Tilang Elektronik akan Berlaku di Setiap Daerah, Berikut Perbedaan ETLE dengan yang Manual

Penambahan 70 kamera tilang elektronik itu akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2023.

"Kami masih menambah titik-titik pada tahun 2023 ini. Ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan," ujar Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Dengan begitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian di setiap daerah dilarang melakukan tilang manual. Dalam penindakan pelanggaran lalu lintas digantikan dengan ETLE atau tilang elektronik.

Baca Juga: 3 Shio Ini Diprediksi akan Ketiban Durian Runtuh di Desember

Perlu diketahui, sanksi pelanggaran tilang eletronik tersebut juga disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x