“Ya tentu saja kami akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasa titik-titiknya. Nanti diinformasikan,” kata dia.
Perlu diketahui, diberlakukannya kebijakan ini bertujuan memperbaiki kualitas udara dan mengurangi pencemaran lingkungan. Adapun mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi maka nantinya bakal kena sanksi tilang.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang sesuai ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Syafrin menjelaskan untuk mekanisme tilang sama seperti sebelumnya. Para pelanggar uji emisi motor akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu. Sedangkan untuk pelanggar tilang uji emisi mobil, akan dikenai tarif sebesar Rp500 ribu.
Adapun bagi kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile) dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi.
Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi. Bukti uji emisi tersebut berlaku selama 1 tahun sejak dokumen diterbitkan. *