TERKINI! Polisi Tak Bersertifikat Dilarang Lakukan Tilang Manual, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas

- 4 Juni 2023, 21:37 WIB
TERKINI! Polisi Tak Bersertifikat Dilarang Lakukan Tilang Manual, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas
TERKINI! Polisi Tak Bersertifikat Dilarang Lakukan Tilang Manual, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas /Instagram/@humaspoldajabar/

PORTAL MAJALENGKA - Kali ini anggota polisi yang tak bersertifikat dilarang melakukan tilang manual. Selain itu, terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas pada tilang manual.

Larangan tersebut lantaran penerapan tilang manual yang baru saja diberlakukan kembali ini hanya dapat dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang telah memiliki surat perintah dan memiliki sertifikat.

Hal demikian ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wibowo. Menurutnya, hanya polisi yang sudah bersertifikasi dan lulus tahap asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat yang boleh melakukan tilang manual di jalanan.

Baca Juga: Tidak Melanggar tapi Dapat Surat Tilang? Begini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE

"Walaupun sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus, tidak akan dikasih. Dalam ujian atau tes itu, ada 9 item yang akan dites, misalnya integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan dan pengendalian diri," jelas Kombes Pol. Wibowo dikutip dari Pikiran Rakyat.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas pada penerapan tilang manual tersebut.

Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa nantinya polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara di jalanan yang melanggar.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x