Desak Pemerintah untuk Membatalkan Perppu Cipta Kerja, KontraS: Pembajakan Demokrasi

- 3 Januari 2023, 09:00 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat,  30 Desember 2022.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022. /Biro Pers Setpres/

Baca Juga: Jeremy Renner Pemeran Film Hawkeye Dilarikan ke Rumah Sakit akibat Kecelakaan saat Bersihkan Salju

Mereka juga meminta DPR RI untuk tidak menyetujui penerbitan Perppu Cipta Kerja yang mereka anggap mencederai nilai-nilai demokrasi itu.

Pertama, Presiden untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;

Kedua, DPR RI untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF 2022, Berikut Fakta Menarik Usai Babak Fase Grup A

Kritik tersebut dilayangkan KontraS kepada pemerintah pada hari dimana Perppu Cipta Kerja diterbitkan.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kontras.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah