PORTAL MAJALENGKA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah Pembajakan Demokrasi.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Dengan dalih dilatarbelakangi alasan yang mendesak, Perppu ini bertujuan menggantikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga: Hati-Hati Modus Skimming ATM, Berikut Cara Mencegahnya Agar Kamu Tidak Menjadi Korban
Yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
KontraS menyatakan Jokowi melakukan tindakan sewenang-wenang, dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia
"Langkah yang diambil pak Jokowi merupakan kesewenang-wenangan serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan serta dibarengi dengan mekanisme check and balances," tulis KontraS.
Baca Juga: Richarlison Soroti Selebrasi Gol Marselino Ferdinan saat Timnas Indonesia Menang atas Filipina
Lebih lanjut, KontraS menyatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja menunjukan ketidakpatuhan pemerintah terhadap perintah MK sebagai kekuasaan Yudikatif.