Desak Pemerintah untuk Membatalkan Perppu Cipta Kerja, KontraS: Pembajakan Demokrasi

- 3 Januari 2023, 09:00 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat,  30 Desember 2022.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022. /Biro Pers Setpres/

PORTAL MAJALENGKA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah Pembajakan Demokrasi.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Dengan dalih dilatarbelakangi alasan yang mendesak, Perppu ini bertujuan menggantikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga: Hati-Hati Modus Skimming ATM, Berikut Cara Mencegahnya Agar Kamu Tidak Menjadi Korban

Yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

KontraS menyatakan Jokowi melakukan tindakan sewenang-wenang, dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia

"Langkah yang diambil pak Jokowi merupakan kesewenang-wenangan serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan serta dibarengi dengan mekanisme check and balances," tulis KontraS.

Baca Juga: Richarlison Soroti Selebrasi Gol Marselino Ferdinan saat Timnas Indonesia Menang atas Filipina

Lebih lanjut, KontraS menyatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja menunjukan ketidakpatuhan pemerintah terhadap perintah MK sebagai kekuasaan Yudikatif.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kontras.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x