Presiden Sebut Aspirasi Pers Ditampung di UU Cipta Kerja

- 12 Februari 2021, 11:00 WIB
Presiden Joko Widodo (jokowi).
Presiden Joko Widodo (jokowi). /instagram/@jokowi

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo mengatakan sebagian aspirasi pers telah ditampung dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya.

"Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level 'playing field' yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Selasa.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 yang juga dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Mohammad Nuh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta pejabat negara terkait lainnya.

Baca Juga: Setelah Dibeli Tesla, Bitcoin Tembus Rp650 Juta

"Barusan terbit Peraturan Pemerintahnya yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media," tambah Presiden.

PP tersebut antara lain mengatur mengenai perubahan aturan terutama untuk sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi hingga keberadaan lembaga penyiaran publik.

"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi 'publisher' agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan 'open the top' yaitu layanan melalui internet," tambah Prsiden.

Baca Juga: Shio Paling Hoki di Tahun Kerbau Logam

Menurut Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran.

"Dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media. Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit peraturan menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi menjelaskan aturan tersebut mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data.

Baca Juga: Pemilihan Kuwu dan Politik Uang; Sebuah Pembelajaran Politik

"Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan 'platform' digital. Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers, jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang," kata Presiden.

Presiden Jokowi pun mengajak agar pers bersama-sama membangun harapan dan menyuarakan optimisme.

"Kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan," ungkap Presiden.

Baca Juga: Banjir Ciayumaja dan Subang Mengundang Aksi Kemanusiaan, PMII Cirebon Galang Dana untuk Korban

Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdiri pada 9 Februari 1946. Peringatan HPN pun dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Pada 2021, peringatan HPN awalnya akan dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun karena pandemi COVID-19 HPN 2021 diselenggarakan di DKI Jakarta secara daring maupun tatap muka. Tema besar HPN 2021 adalah "Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan".

Baca Juga: Tahun Ini Toyota Luncurkan 2 Mobil Listrik Bertenaga Baterai

HPN 2021 menghadirkan serangkaian kegiatan, seperti seminar, konvensi, dan acara puncaknya dipusatkan di Ancol.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x