"Dengan menerbitkan Perppu ini, menunjukan bahwa pemerintah tidak menyetujui perintah MK agar membuat regulasi sesuai dengan prinsip meaningful participation, terlebih berkaitan dengan regulasi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat," lanjut KontraS dalam kritiknya.
Selain itu KontraS menyebutkan regulasi yang dibuat tidak sesuai dengan apa yang pemerintah katakan.
Baca Juga: Kondisi Wakil Bupati Kaur, Usai Jalani Operasi Tangannya yang Terkena Ledakan Petasan
"Pada Februari 2022 lalu menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampailan bahwa akan mematuhi putusan MK, namun ternyata hanya lip service belaka," tulis KontraS.
KontraS juga menyebut, Indonesia semakin dekat dengan sistem negara Otoriatarian seperti masa Orde Baru.
"Menandai Indonesia kian dekat dengan negara otoritarian sebagai yang terjadi pada orde baru, pemerintah makin menunjukkan kesewenang-wenangannya lewat berbagai bentuk pemaksaan kehendak agenda pemerintahan walaupun hal tersebut menerabas ketentuan perundang-undangan," kata KontraS.
Dengan begitu KontraS menganggam pemerintah telah membangkangi demokrasi.
"Penerbitan Perppu menegaskan bahwa nilai-nilai demokrasi kian ambruk ditandai dengan sentralisasi kekuasaan Presiden" diakhir poin
KontraS juga secara terang-terangan mendesak Pemerintah untuk segera membatalkan Perppu tersebut.