Peringatan Hari Air Sedunia, WALHI Singgung UU Cipta Kerja Kluster Kehutanan

- 23 Maret 2021, 06:01 WIB
Ilustrasi limbah B3.
Ilustrasi limbah B3. /Ecoton/

PORTAL MAJALENGKA-Dalam rangka memperingati hari air sedunia yang jatuh pada 22 Maret Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial WALHI Wahyu A. Perdana,  menyinggung isi Undang-undang Cipta Kerja kluster kehutanan.

Dia mengatakan dalam UU Cipta Kerja  telah diatur mengenai eksistensi hutan serta bagaimana kaitannya dengan daerah resapan air.

Pemerintah juga dianggap perlu memiliki cara pandang tentang air Dan hubungannya dengan ekosistem lingkungan hidup lain.

Baca Juga: Bio Farma Telah Salurkan 70 ribu Vaksin AstraZeneca ke Enam Provinsi di Indonesia, Begini Tanggapan MUI

"Cara pandang pemerintah yang tercermin dalam regulasi, ekosistem air dipandang terpisah dari air itu tersendiri, hutan sebagai salah satu sumber resapan air yang penting," katanya

Wahyu juga menilai masih banyak pandangan yang keliru mengenai lingkungan yang berkaitan dengan kelestarian air.

Dalam kesempatan tersebut Wahyu juga menyoroti beberapa jenis limbah bahan berbahaya dan beracun kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang telah dikaluarkan oleh pemerintah dari kategori tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Hasil SNMPTN 2021 Diumumkan, Berikut Jadwal dan Laman yang Harus Diakses

Salah satunya adalah fly ash dan bottom ash atau FABA,  Wahyu mengatakan perlu adanya pengolahan yang tepat dan ketat agar tidak mencemari tanah dan air.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x