BEM Nusantara Bentuk Tim Advokasi Judicial Review UU Cipta Kerja

- 12 November 2020, 11:45 WIB
BEM Nusantara membentuk tim advokasi Judicial Review UU Cipta Kerja
BEM Nusantara membentuk tim advokasi Judicial Review UU Cipta Kerja /Wicak

PORTAL MAJALENGKA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara lebih memilih menempuh jalur judicial review atau uji materi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk mewujudkanny, BEM Nusantara telah membentuk tim advokasi untuk pengajuan judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Terkait dengan tanggal judicial review, kami menunggu kesiapan tim yang sudah dibentuk. Kapan sekiranya sanggup? Kami langsung berangkat menuju judicial review,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengky Primana dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: Tidak Menolak Seluruhnya, BEM Nusantara Pilih Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan membahas UU Cipta Kerja yang diikuti perwakilan koordinator daerah di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Rabu.

Permasalahan UU Cipta Kerja, kata dia, tidak berhenti meskipun sudah ditandatangani Presiden Jokowi karena berbagai elemen terus memperjuangkan hak rakyat, termasuk BEM Nusantara.

BEM Nusantara sengaja berkumpul untuk membahas UU Cipta Kerja yang hanya diikuti perwakilan koordinator daerah karena masih situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Belum Tercatat di Lembar Negara, UU Cipta Kerja Diuji di Mahkamah Konstitusi

“Hari ini tidak mengajak seluruh kampus yang hadir karena kita tahu ada Covid-19 yang menghalangi kami,” kata Hengky.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x