Belum Tercatat di Lembar Negara, UU Cipta Kerja Diuji di Mahkamah Konstitusi

- 15 Oktober 2020, 11:30 WIB
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. /SIP Law Firm

PORTAL MAJALENGKA - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan secretariat DPR RI ke pemerintah Rabu 14 Oktober 2020.

Meski baru disahkan dan belum tercatat dalam lembaran Negara, Undang-undang Cipta Kerja sudah dimohonkan untuk diuji atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020, pengujian UU Cipta Kerja diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza bersama pekerja lepas Ayu Putri.

Baca Juga: Bukan 1.035 Halaman, Azis : Draf UU Cipta Kerja 812 Halaman

DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.

Federasi asal Karawang itu menyoal Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, dan menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan, dan pembaruan perjanjian kerja.

Sementara Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja disebut pemohon menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, sehingga terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.

Baca Juga: Pembuat Group Whatsapp Isinya Provokasi Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi

Untuk Pasal 81 angka 25, pemohon menyebut menyebabkan upah minimum dari semula berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x