PORTAL MAJALENGKA – Selain isi dan pasal-pasal yang masih menjadi tanda Tanya dan menjadi bahan hoaks, jumlah halaman draf Undang-undang Cipta Kerja juga masih belum jelas.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab simpang siur yang terjadi, mengenai jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja yang sebenarnya.
Pada giliran pertama, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun, apabila ditambah jumlah halaman penjelasan UU Omnibus Law, total menjadi 812 halaman.
Baca Juga: Substansi Tidak Berubah, Draf Final UU Cipta Kerja 1.035 Halaman
“Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman,” kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.
Azis menjelaskan bahwa pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa (A4).
Ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin kertas diganti menjadi ukuran Legal.
Baca Juga: Tidak Menolak Seluruhnya, BEM Nusantara Pilih Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK
Itulah mengapa pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, yang dikutip oleh media massa mengatakan bahwa UU Cipta Kerja berisi 1.035 halaman.