Baca Juga: Partai Demokrat Ancam Laporkan Buzzer yang Tuduh SBY Danai Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang juga Ketua Panja RUU Cipta Kerja, yang tampil menjelaskan apa yang sebetulnya terjadi di meja editing draf UU Cipta Kerja tersebut.
Supratman mengatakan bahwa Baleg DPR RI dalam pengeditan draf RUU Cipta Kerja, tidak menambah-nambah pasal, tetapi hanya melakukan pengecekan pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disepakati dalam Panja RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Hoax UU Cipta Kerja, Jokowi: UMR Tidak Dihapus
“Jadi, itu adalah keputusan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja yang kami (Baleg DPR RI) masukkan supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh Panitia Kerja,” kata Supratman.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku telah membaca satu per satu materi muatan daftar inventarisasi masalah yang telah diputuskan di dalam rapat-rapat Panja yang berlangsung 63 kali sejak 20 Mei 2020.
Baca Juga: PBNU Soroti Sertifikasi Halal di Cipta Kerja
Berdasarkan sistem penomoran daftar inventarisasi Masalah (DIM), RUU Cipta Kerja terdiri dari 7.197 DIM.
“Kami bekerja, kami telah membaca satu per satu terhadap materi muatan yang diputuskan di dalam rapat-rapat paripurna. Kemudian (draf) kami kembalikan kepada Kesekjenan, sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis. Itu kira-kira yang perlu kami sampaikan, terima kasih,” tandas Supratman. ***