Hoax UU Cipta Kerja, Jokowi: UMR Tidak Dihapus

- 10 Oktober 2020, 10:30 WIB
Presiden Jokowi bantah soal UMK di UU Cipta Kerja.
Presiden Jokowi bantah soal UMK di UU Cipta Kerja. /ANTARA/Humas Kemensetneg/

PORTAL MAJALENGKA - Isu penghapusan terkait Upah Minimum Regional (UMR) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun sektoral provinsi dalam UU Cipta Kerja dibantah Presiden Jokowi.

Bahkan kata Jokowi, ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam yang juga disebutnya tidak benar.

“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimuh Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat seperti diberitakan ANTARA.

Kepala Negara menegaskan bahwa tidak ada perubahan dengan sistem yang ada sekarang.
“Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi melihat reaksi keras hingga unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang terjadi pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoaks di media sosial.

Padahal, ia menegaskan, Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja setidaknya untuk tiga alasan yang mendesak.

Pertama untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, kedua memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM, dan ketiga
mendukung pemberantasan korupsi karena UU itu menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x