Gelombang Penolakan UU Cipta kerja, Jokowi: Kami Terbuka Usulan Masyarakat

- 9 Oktober 2020, 22:27 WIB
Tanggapi Tuntutan Pembatalan UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini sangat dibutuhkan
Tanggapi Tuntutan Pembatalan UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini sangat dibutuhkan /

PORTAL MAJALENGKA-Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh DPR menuai banyak pro dan kontra.

Namun jika melihat banyaknya aksi gelombang penolakan yang terjadi dapat diketahui pihak kontra jauh lebih banyak dibandingkan pihak pro.

Hal ini dilatarbelakangi oleh kebijakan yang dilakukan dirasa merugikan masyarakat terutama buruh.

Baca juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Seperti sebelumnya diberitakan Pikiran-Rakyat.com, Jokowi pun memberikan 10 bantahan disinformasi UU Cipta Kerja yang diterima masyarakat dan membuka pintu bagi pihak yang merasa tak puas dan menolak UU Cipta Kerja tersebut agar mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait dengan UU Cipta Kerja ini, Presiden Jokowi mengatakan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait UU Ciptaker akan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca juga: Aksi Demonstrasi Tolak Omnibus Law di Kota Malang Berakhir Ricuh, Bakar Mobil Aparat

Untuk itu, ia membuka berbagai usulan dari seluruh lapisan masyarakat terkait penyusunan aturan turunan tersebut.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah