Jokowi: Ditengah Pandemi Covid 19, Sektor Pertanian Bisa Jadi Andalan

- 7 Oktober 2020, 08:00 WIB
Digelar Virtual, Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT TNI Ke-75 di Istana Negara.*
Digelar Virtual, Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT TNI Ke-75 di Istana Negara.* /Tangkapan layar YouTube./

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kinerja sektor pertanian, yang tetap tumbuh di level positif, meskipun di tengah krisis pandemi COVID-19, harus dijaga.

Dalam rapat terbatas secara virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa, Presiden Jokowi mengatakan momentum pertumbuhan sektor pertanian harus dilanjutkan untuk menopang kesejahteraan petani dan juga nelayan.

Pada kuartal kedua 2020, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertanian masih bertumbuh hingga 16,24 persen secara kuartal ke kuartal (q to q) saat banyak sektor usaha lainnya terkontraksi hingga ke level negatif akibat pandemi COVID-19. Jika dilihat secara tahunan, sektor pertanian juga tetap tumbuh 2,19 persen (year on year/yoy).

Baca Juga: Investor Asing Ingatkan Pemerintah Tentang Bahaya UU Cipta Kerja

"Pertumbuhan positif di sektor pertanian ini perlu kita jaga momentumnya sehingga memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan petani dan nelayan," ujar Presiden Jokowi pada rapat mengenai Korporasi Petani dan Nelayan dalam Mewujudkan Transformasi Ekonomi itu.

"Saya ingin mengingatkan kita semua bahwa di tengah pandemi sektor pertanian telah menyumbangkan yang tertinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang dalam posisi mengalami perlambatan," tambah Presiden.

Dikutip dari ANTARA, Presiden juga meminta jajaran kementerian dan lembaga terkait untuk merealisasikan model bisnis yang dapat meningkatkan kapasitas ekonomi petani.

Baca Juga: Ayah Lorenzo Sebut Rossi Rajanya Main Kotor di MotoGP

Jika kapasitas ekonomi petani dengan berkelompok sudah meningkat, maka petani akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dan akses teknologi informatika, serta memiliki permodalan yang cukup untuk memperkuat pemasarannya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x