Lagi, Jokowi Diminta Nonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

- 1 Oktober 2020, 06:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama dengan Presiden RI Joko Widodo
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama dengan Presiden RI Joko Widodo /Warta Ekonomi

PORTAL MAJALENGKA - Untuk yang kesekian kalinya, Ketua Umum (Ketum) Lembaga, Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono meminta Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, Anies telah mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat tanpa sepengetahuan pemerintah pusat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Gubenur DKI Jakarta sudah jelas jelas melakukan mbalelo pada presiden Joko Widodo dan membuat kebijakan PSBB ketat di Jakarta tanpa meminta izin pemerintah pusat dan hanya Anies Baswedan yang membuat aturan PSBB ketat dari seluruh kepala daerah di Indonesia," ujar dia dikutip portalsurabaya dari rri, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Belum Terima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Mungkin Ini Penyebabnya!

Jika tidak segera dinonaktifkan, dikhawatirkannya langkah Anies bakalan ditiru oleh kepala daerah lain.

"Kalau Presiden tidak mengambil tindakan untuk menonaktifkan segera Anies Baswedan, ini akan membuat kepala kepala daerah lainnya akan melakukan mbalelo pada presiden, dan ke depan bukan cuma kebijakan PSBB saja mereka mbalelo, tapi nantinya juga pada kebijakan lainnya," kata Arief Payuono.

Seperti diberitakan Portal Surabaya dalam artikel Anies Baswedan Terancam Dicopot Jabatannya Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Mengapa? Anies sebelumnya memutuskan untuk menarik rem darurat tersebut dan kembali menerapkan PSBB total sebagaimana awal pandemi Covid-19 lalu.

Baca Juga: Ini Wajah Pelaku Vandalisme Musala Darussalam Tangerang, Ternyata Bukan Orang Jauh

Oleh karena itu aktivitas perkantoran di Jakarta, mulai tanggal 14 September 2020 dilakukan dari rumah. Namun, hanya ada 11 bidang esensial yang beroperasi.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x