Keputusan Anies Baswedan Kembali Menerapkan PSBB di Jakarta, Ditanggapi Oleh Istana

- 11 September 2020, 04:00 WIB
Adanya penerapan kembali PSBB total di jakarta, membuat masyarakat pun mempertanyakan terkait kebijakan surat ijin keluar masuk jakarta.
Adanya penerapan kembali PSBB total di jakarta, membuat masyarakat pun mempertanyakan terkait kebijakan surat ijin keluar masuk jakarta. /PRFM News

PORTAL MAJALENGKA - Istana akhirnya angkat bicara merespons keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total di wilayahnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian dengan gamblang menyebut, kebijakan PSBB total harus sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi seperti arahan presiden, gubernur silakan mengambil tindakan sesuai data dan fakta di lapangan. Apakah harus direm," ungkapnya kepada wartawan, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi pada Kamis, 10 September 2020.

Baca Juga: Belum Lolos Prakerja Hingga 3 Kali, Adukan Ke Pihak Prakerja. Ini Caranya!

Baca Juga: Punya Mata Uang Sendiri, Banyak Warga Majalengka yang Menjadi Anggota Paguyuban Tunggal Rahayu

Lebih lanjut, ia meminta agar keputusan Anies soal pembatasan sosial itu tidak berdampak negatif pada perekonomian masyarakat. Artinya, harus ada keseimbangan gas dan remnya dalam penerapan PSBB.

"Tentu saja keseimbangan itu harus ditemukan. Rem pun jangan sampai berdampak pada ekonomi. Jadi remnya harus pas," ucap dia.

Baca Juga: Selain Membuat Lambang Negara, Paguyuban Tunggal Rahayu Juga Punya Mata Uang Sendiri

Baca Juga: Melihat Nama Penerima dan Saldo BLT Ketenagakerjaan Lewat SMS, Ini Caranya!

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Warta Ekonomi PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x