PBNU Soroti Sertifikasi Halal di Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 10:15 WIB
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyoroti kelonggaran syariat sertifikasi halal
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyoroti kelonggaran syariat sertifikasi halal /Dok. NU

PORTAL MAJALENGKA – Protes atau evaluasi mengenai Undang-undang Cipta Kerja tidak seua terkait dengan buruh.

Sebagai Omnibus Law, undang-undang tersebut juga mengatur mengenai sertifikasi halal yang disorot oleh banyak pihak.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyoroti kelonggaran sertifikasi halal dari aspek syariah, dampak dari pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sikapi Pengesahan UU Cipta Kerja, Kiai Said Aqil Singgung Keras Tabiat Politikus

“Negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal,” kata Said kepada wartawan di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.

Dia mencontohkan UU Cipta Kerja mengabaikan syarat auditor halal harus sarjana syariah.

Auditor halal bisa berasal dari sarjana nonsyariah sehingga kekuatan sertifikasi halal secara keagamaan menjadi berkurang.

Baca Juga: Ini Profil Pencetus UU Cipta Kerja yang Kontroversial, Disebut Bukan Orang Sembarangan

Ketum PBNU mengatakan semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi peraturan termasuk masalah sertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x