Pasal 48 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Ternyata, Anggota Baleg DPR RI Akui Draf UU Cipta Kerja Belum Mereka Terima
Pasal tersebut, lanjut dia, mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa halal kepada satu lembaga.
“Sentralisasi dan monopoli fatwa, di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi,” kata dia.
Baca Juga: PP Turunan Undang-undang Cipta Kerja Dijadwalkan Selesai Akhir Bulan ini
Said mengatakan PBNU memahami upaya negara untuk memenuhi hak dasar warga atas pekerjaan dan penghidupan layak melalui pengesahan UU Ciptaker.
Kendati begitu, kata dia, ada beberapa koreksi sehingga Nahdlatul Ulama siap membersamai pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. ***