PP Turunan Undang-undang Cipta Kerja Dijadwalkan Selesai Akhir Bulan ini

- 9 Oktober 2020, 06:00 WIB
Menaker RI. Segera Download 'Surat Sakti' di www.prakerja.go.id Agar Cepat Lolos Kartu Prakerja Gelombang Selanjutnya.
Menaker RI. Segera Download 'Surat Sakti' di www.prakerja.go.id Agar Cepat Lolos Kartu Prakerja Gelombang Selanjutnya. /Antara

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyusunan paling sedikit tiga dan maksimal lima Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan akan selesai pada akhir Oktober 2020.

"UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," kata Ida dalam sosialisasi UU Cipta Kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan dipantau secara virtual dari Jakarta pada Kamis seperti diberitakan ANTARA.

Baca Juga: Pengganti Ujian Nasional, Kemendikbud Akan Terapkan Asesmen Nasional Tahun 2021

Baca Juga: Waria Ikut Turun Jalan, Tolak UU Cipta Kerja

Menurut Ida, berbagai PP yang akan mengatur klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja itu rencananya akan diselesaikan pada akhir Oktober sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Arahan Bapak Presiden dalam akhir Oktober ini seluruh peraturan pemerintah itu akan kita selesaikan," tegas Ida.

Baca Juga: Viral Potret Polwan Asal NTB Pangku Anaknya, Kisahnya Bikin Haru

Baca Juga: Menkop UMKM Patikan Bantuan Presiden Sudah Tersalurkan Kepada 9 Juta Penerima

Pembuatan PP klaster ketenagakerjaan itu akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat buruh/pekerja dan dunia usaha yang diwakilkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dalam dialog yang dihadiri secara virtual oleh kepala Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah di Indonesia itu, Ida meminta bantuan untuk menyampaikan hasil sosialisasi itu kepada serikat pekerja dan dunia usaha.

Hal itu penting karena menurut Ida saat ini banyak simpang siur isu dan distorsi informasi tentang UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan BLT Rp 2,4 Juta ke 20 Juta Orang

Baca Juga: Ini Syarat Beasiswa Pendidik LPDP 2020 bagi Guru dan Dosen

"Saya berharap bapak dan ibu tetap mengajak teman-teman serikat pekerja terutama untuk berdialog, karena kita masih punya pekerjaan untuk merumuskan PP," katanya.

"Kami berharap bapak dan ibu bisa menampung aspirasi dari stakeholder dan kami tunggu aspirasi itu untuk pembahasan PP," kata Ida.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah