Ternyata, Anggota Baleg DPR RI Akui Draf UU Cipta Kerja Belum Mereka Terima

- 9 Oktober 2020, 19:55 WIB
Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota komisi X DPR RI.*
Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota komisi X DPR RI.* /

PORTAL MAJALENGKA - Meskipun sudah disahkan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law masih menjadi kontroversi di masyarakat.

Sejumlah pihak berpendapat, pengesahan yang tampak terburu-buru untuk UU Cipta Kerja/Omnibus Law dengan ratusan halaman itu menyebabkan timbulnya unjuk rasa di berbagai daerah.

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Ledia Hanifa Amaliah membongkar bagaimana proses pembahasan UU Cipta Kerja/Omnibus Law kepada Najwa Shihab.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui DPR RI kekurangan waktu untuk membahasnya secara keseluruhan.

"Ada beberapa hal memang betul, sangat cepat karena juga kalau menurut kami ada hal-hal yang masih kurang untuk dipenuhi," ujar anggota Baleg dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Najwa Shihab.

Prosedur yang paling kurang menurut Ledia dan timnya ialah pengambilan aspirasi atau masukan dari masyarakat umum, pakar, dan lain-lain.

Baca Juga: Aktivis Haris Azhar Sebut DPR RI Tidak Transparan

"Sudah dilakukan, tetapi masih kurang banyak karena itu yang sangat penting, krusial," tegasnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x