Ternyata, Anggota Baleg DPR RI Akui Draf UU Cipta Kerja Belum Mereka Terima

- 9 Oktober 2020, 19:55 WIB
Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota komisi X DPR RI.*
Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota komisi X DPR RI.* /

Diberitakan Pikiran Rakyat sebelumnya, dalam artikel yang berjudul, Najwa Shihab Kaget, Anggota Baleg DPR RI Akui Draf UU Cipta Kerja Belum Mereka Terima, Ledia pun mengaku pihaknya sudah berupaya untuk memperbanyak aspirasi di masa reses kepada konstituen.

Sayangnya, hal ini dirasa belum cukup. Apalagi, UU Cipta Kerja berusaha mengubah 79 undang-undang sekaligus.

Baca Juga: [UPDATE] Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Jabar, Harga Komoditi ini Alami Penurunan

"Memang mengatur 79 UU ini enggak gampang, mbak Nana. Karena ada banyak hal yang harus terkait satu sama lain," jelas Ledia.

Lebih lanjut, anggota Baleg DPR RI, Ledia menuturkan bahwa isi Omnibus Law harus mampu dibahas secara komprehensif.

Namun, sejak pengambilan keputusan dalam pembahasan tingkat I tidak ada draf bersih UU Cipta Kerja yang diterima oleh fraksi-fraksi DPR RI.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Indonesia Naik Per 9 Oktober 2020, Jadi 324.658 Orang

"Jadi, saya khawatir, sebenarnya opsi yang ada banyak sekali itu lebih karena memang enggak pada megang drafnya itu," tutur anggota Baleg DPR RI Ledia.

Pernyataan tersebut membuat Najwa Shihab terkaget-kaget.

"Anda sampai sekarang belum pegang drafnya juga, Bu?" tanya Najwa.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah