Ternyata, Anggota Baleg DPR RI Akui Draf UU Cipta Kerja Belum Mereka Terima

- 9 Oktober 2020, 19:55 WIB
Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota komisi X DPR RI.*
Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota komisi X DPR RI.* /

Baca Juga: Cuaca memburuk, Ini 9 Wilayah Di Indonesia yang Diprediksi BMKG Akan Dihantam Gelombang Tinggi Laut

"Saya sampai tadi siang sudah minta, tetapi belum dapat," jawab Ledia singkat.

"Bahkan, anggota DPR RI, anggota Baleg belum dapat drafnya?" tanya Najwa dengan nada tak percaya.

"Katanya, masih dirapikan dalam beberapa hal yang teknisnya," balas sang anggota dewan.

Baca Juga: Ingin Merawat Aglonema? Perhatikan 9 Tips Berikut Agar Tumbuh Subur Berdaun Lebar

"Baik, karena kami juga meminta dan belum dapat. Saya pikir, 'Wah, karena media mungkin belum dapat' tetapi bahkan kalau anggota balegnya sendiri belum dapat maka itu perlu dijawab," tukas Najwa.

Perlu diketahui, Badan Legislasi atau Baleg adalah bagian dari DPR RI yang mengurusi perumusan undang-undang baru, termasuk UU Cipta Kerja/Omnibus Law.***(Mahbub Ridho Maulaa/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah