Ternyata, Anggota Baleg DPR RI Akui Draf UU Cipta Kerja Belum Mereka Terima

- 9 Oktober 2020, 19:55 WIB
Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota komisi X DPR RI.*
Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota komisi X DPR RI.* /

PORTAL MAJALENGKA - Meskipun sudah disahkan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law masih menjadi kontroversi di masyarakat.

Sejumlah pihak berpendapat, pengesahan yang tampak terburu-buru untuk UU Cipta Kerja/Omnibus Law dengan ratusan halaman itu menyebabkan timbulnya unjuk rasa di berbagai daerah.

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Ledia Hanifa Amaliah membongkar bagaimana proses pembahasan UU Cipta Kerja/Omnibus Law kepada Najwa Shihab.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui DPR RI kekurangan waktu untuk membahasnya secara keseluruhan.

"Ada beberapa hal memang betul, sangat cepat karena juga kalau menurut kami ada hal-hal yang masih kurang untuk dipenuhi," ujar anggota Baleg dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Najwa Shihab.

Prosedur yang paling kurang menurut Ledia dan timnya ialah pengambilan aspirasi atau masukan dari masyarakat umum, pakar, dan lain-lain.

Baca Juga: Aktivis Haris Azhar Sebut DPR RI Tidak Transparan

"Sudah dilakukan, tetapi masih kurang banyak karena itu yang sangat penting, krusial," tegasnya.

Diberitakan Pikiran Rakyat sebelumnya, dalam artikel yang berjudul, Najwa Shihab Kaget, Anggota Baleg DPR RI Akui Draf UU Cipta Kerja Belum Mereka Terima, Ledia pun mengaku pihaknya sudah berupaya untuk memperbanyak aspirasi di masa reses kepada konstituen.

Sayangnya, hal ini dirasa belum cukup. Apalagi, UU Cipta Kerja berusaha mengubah 79 undang-undang sekaligus.

Baca Juga: [UPDATE] Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Jabar, Harga Komoditi ini Alami Penurunan

"Memang mengatur 79 UU ini enggak gampang, mbak Nana. Karena ada banyak hal yang harus terkait satu sama lain," jelas Ledia.

Lebih lanjut, anggota Baleg DPR RI, Ledia menuturkan bahwa isi Omnibus Law harus mampu dibahas secara komprehensif.

Namun, sejak pengambilan keputusan dalam pembahasan tingkat I tidak ada draf bersih UU Cipta Kerja yang diterima oleh fraksi-fraksi DPR RI.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Indonesia Naik Per 9 Oktober 2020, Jadi 324.658 Orang

"Jadi, saya khawatir, sebenarnya opsi yang ada banyak sekali itu lebih karena memang enggak pada megang drafnya itu," tutur anggota Baleg DPR RI Ledia.

Pernyataan tersebut membuat Najwa Shihab terkaget-kaget.

"Anda sampai sekarang belum pegang drafnya juga, Bu?" tanya Najwa.

Baca Juga: Cuaca memburuk, Ini 9 Wilayah Di Indonesia yang Diprediksi BMKG Akan Dihantam Gelombang Tinggi Laut

"Saya sampai tadi siang sudah minta, tetapi belum dapat," jawab Ledia singkat.

"Bahkan, anggota DPR RI, anggota Baleg belum dapat drafnya?" tanya Najwa dengan nada tak percaya.

"Katanya, masih dirapikan dalam beberapa hal yang teknisnya," balas sang anggota dewan.

Baca Juga: Ingin Merawat Aglonema? Perhatikan 9 Tips Berikut Agar Tumbuh Subur Berdaun Lebar

"Baik, karena kami juga meminta dan belum dapat. Saya pikir, 'Wah, karena media mungkin belum dapat' tetapi bahkan kalau anggota balegnya sendiri belum dapat maka itu perlu dijawab," tukas Najwa.

Perlu diketahui, Badan Legislasi atau Baleg adalah bagian dari DPR RI yang mengurusi perumusan undang-undang baru, termasuk UU Cipta Kerja/Omnibus Law.***(Mahbub Ridho Maulaa/Pikiran Rakyat)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah