Mahasiswa Majalengka Minta DPRD Kawal JR UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 23:04 WIB
Mahasiswa dan buruh di Kabupaten Majalengka menggelar aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja, di depan gedung DPRD Majalengka Kamis 8 Oktober 2020.
Mahasiswa dan buruh di Kabupaten Majalengka menggelar aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja, di depan gedung DPRD Majalengka Kamis 8 Oktober 2020. /

PORTAL MAJALENGKA - Ribuan massa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan serikat buruh turun ke jalan berdemonstrasi dan menyampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, Kamis (8/10).

Meski proses demonstrasi sempat memanas, proses penyampaian aspirasi yang dilakukan di Jalan KH Abdul Halim tepatnya di depan gedung DPRD tersebut berjalan aman dan damai.

Elemen mahasiswa dan buruh yang datang, sepakat menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang disahkan DPR RI Senin (5/10) lalu.

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Tolak Omnibus Law di Kota Malang Berakhir Ricuh, Bakar Mobil Aparat

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Majalengka, Sugiarto mengatakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dipaksakan.

Selain itu mengabaikan hak azasi manusia dan menafikan kritik publik terhadap isi Undang-undang tersebut. Pasal-pasal bermasalah di dalam Undang-undang Cipta Kerja secara nyata mengancam hak buruh dan masyarakat secara umum.

Pihaknya mendesak DPR segera merevisi aturan-aturan bermasalah dalam Undang-undang Cipta Kerja. Hak azasi manusia juga harus menjadi prioritas dalam setiap pengambilan keputusan.

Baca Juga: Waria Ikut Turun Jalan, Tolak UU Cipta Kerja

Pemerintah juga harus melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi elemen yang dirugikan atas pengesahan Undang-undang tersebut.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x