Tidak Menolak Seluruhnya, BEM Nusantara Pilih Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

- 13 Oktober 2020, 13:06 WIB
Aksi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Selain demonstrasi, BEM Nusantara memilih ajukan juducial review ke Mahkamah Konstitusi
Aksi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Selain demonstrasi, BEM Nusantara memilih ajukan juducial review ke Mahkamah Konstitusi /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

PORTAL MAJALENGKA – Beberapa elemen masyarakat melakukan demonstrasi di berbagai daerah, menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.

Beberapa diantaranya meminta gubernur, bupati, dan DPRD untuk menyampaikan aspirasi penolakan tersebut ke DPR RI meupun ke Presiden Joko Widodo.

Namun, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara lebih memilih menempuh jalur judicial review atau uji materi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Substansi Tidak Berubah, Draf Final UU Cipta Kerja 1.035 Halaman

Hal tersebut dianggap lebih tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19, karena semua pihak harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Aturannya kan tidak membolehkan ada perkumpulan lebih dari 50 orang serta menjaga jarak,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengky Primana dalam keterangan di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Sudah Pelajari UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Menghadap Presiden Jokowi

Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin adanya klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

Menurutnya sempat beredar kabar gedung DPR RI ditutup setelah mencuatnya kabar 18 anggota DPR RI terpapar Covid-19.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah