PORTAL MAJALENGKA – Beberapa elemen masyarakat melakukan demonstrasi di berbagai daerah, menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.
Beberapa diantaranya meminta gubernur, bupati, dan DPRD untuk menyampaikan aspirasi penolakan tersebut ke DPR RI meupun ke Presiden Joko Widodo.
Namun, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara lebih memilih menempuh jalur judicial review atau uji materi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Substansi Tidak Berubah, Draf Final UU Cipta Kerja 1.035 Halaman
Hal tersebut dianggap lebih tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19, karena semua pihak harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Aturannya kan tidak membolehkan ada perkumpulan lebih dari 50 orang serta menjaga jarak,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengky Primana dalam keterangan di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Sudah Pelajari UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Menghadap Presiden Jokowi
Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin adanya klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
Menurutnya sempat beredar kabar gedung DPR RI ditutup setelah mencuatnya kabar 18 anggota DPR RI terpapar Covid-19.