Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Berantas Pungli dan Praktek Korupsi

- 18 November 2020, 18:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan berbagai kemudahan bagi dunia usaha di Indonesia.

Selama ini, ia mengatakan, perizinan yang rumit kerap membuat sulit para pelaku usaha untuk memulai dan mengembangkan bisnis. UU Cipta Kerja disebutnya akan membantu mempermudah, dan melindungi pengusaha dari tindak licik aparat dalam memberikan izin usaha.

"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kita sederhanakan, birokrasinya sederhana, sehingga tentu diharapkan pungli akan turun, dan tentunya ini akan mengurangi atau melakukan pencegahan terhadap korupsi, dan mudah bagi usaha untuk memulai," kata Airlangga dalam sesi teleconference, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Vaksin Penting untuk Membangun Imunitas Masyarakat

Lebih lanjut, ia meneruskan, UU Cipta Kerja diluncurkan untuk memberikan beberapa instrumen pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu aturan yang dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut juga melakukan reformasi regulasi, dan diharapkan bisa mentransformasi kegiatan ekonomi.

Airlangga menekankan, salah satu cita-cita penerbitan UU Cipta Kerja yakni menekan angka pengangguran hingga memberikan kesempatan usaha kepada seluruh warga Indonesia.

"Kita ketahui bersama, tiap tahun ada 6,9 juta orang butuh kerja, 3,5 juta orang kena PHK, dan 3 juta lulusan baik itu dari perguruan tinggi 1,7 juta dan SMK/SMA sebesar 1,3 juta," ujar dia.

Baca Juga: Prosedur Pemungutan suara di Pilkada Serentak Pada Masa Pandemi

"Sehingga ini lah (UU Cipta Kerja) yang dibutuhkan sehingga mereka bisa terserap di lapangan kerja, dan mereka bisa jadi entrepreneur atau wiraswasta," dia menandaskan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x