PORTAL MAJALENGKA – Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, masyarakat tidak perlu khawatir meski Pilkada dilaksanakan ditengah Pandemi Covid19.
Karena dalam pelaksanaan Pilkada serentak nanti Prosedur Kesehatan akan tetap dilaksanakan demi kesehatan dan keselamatan Semua Pihak Yang terlibat.
Prosudur Baru di Pilkada 2020, dalam situasi pandemi Covid19, penyelenggara pemilihan menetapkan prosedur pemungutan suara untuk mencegah penyebaran Covid19.
Baca Juga: Majalengka Jadi Bagian Rebana Metropolitan, Buka Lapangan Kerja 4 Juta Lebih
Pengecekan Suhu, Jika Pemilih memiliki suhu 37,3 Derajat Celsius akan diminta kebilik Khusus.
Tidak Mencelupkan Jari Ke Tinta, Setiap Pemilih yang mencoblos tidak mencelupkan jarinya ke tinta melainkan petugas yang meneteskan tinta ke jari Pemilih.
Kemudian jika ada pemilih yang memiliki suhu tubuh melebihi 37,3 Derajat Celsius dilakukan tindakan sebagai berikut :
Baca Juga: Investasi di Jabar Rp380 Triliun, WJIS 2020 Sumbang Rp256 Triliun
Lihat postingan ini di InstagramEditor: Andra Adyatama
Sumber: Instagram @divisihumaspolri
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Bapanas Kembangkan Sarana Prasarana Rantai Dingin, Perkuat Distribusi Logistik Pangan
11 Mei 2024, 20:38 WIB