Prosedur Pemungutan suara di Pilkada Serentak Pada Masa Pandemi

- 18 November 2020, 15:00 WIB
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 /Website KPU

PORTAL MAJALENGKA – Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, masyarakat tidak perlu khawatir meski Pilkada dilaksanakan ditengah Pandemi Covid19.

Karena dalam pelaksanaan Pilkada serentak nanti Prosedur Kesehatan akan tetap dilaksanakan demi kesehatan dan keselamatan Semua Pihak Yang terlibat.

Prosudur Baru di Pilkada 2020, dalam situasi pandemi Covid19, penyelenggara pemilihan menetapkan prosedur pemungutan suara untuk mencegah penyebaran Covid19.

Baca Juga: Majalengka Jadi Bagian Rebana Metropolitan, Buka Lapangan Kerja 4 Juta Lebih

Pengecekan Suhu, Jika Pemilih memiliki suhu 37,3 Derajat Celsius akan diminta kebilik Khusus.

Tidak Mencelupkan Jari Ke Tinta, Setiap Pemilih yang mencoblos tidak mencelupkan jarinya ke tinta melainkan petugas yang meneteskan tinta ke jari Pemilih.

Kemudian jika ada pemilih yang memiliki suhu tubuh melebihi 37,3 Derajat Celsius dilakukan tindakan sebagai berikut :

Baca Juga: Investasi di Jabar Rp380 Triliun, WJIS 2020 Sumbang Rp256 Triliun

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x