PORTAL MAJALENGKA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 bakal digelar di beberapa provinsi dan kota/kabupaten 9 Desember mendatang.
Di tengah persiapan Pilkada tersebut, DPR RI memiliki agenda membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menargetkan RUU Pemilu bisa selesai paling cepat pertengahan 2021.
Baca Juga: Dari 416 Kabupaten, Hanya 19 Kabupaten Gelar Pilkades Serentak 2020
Target itu, lanjut Doli, dibuat agar RUU Pemilu bisa diimplementasikan pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022.
“Kami berharap bisa selesai paling cepat mungkin di pertengahan 2021. Sehingga kalau memang kita sepakati nanti ada normalisasi terkait Pilkada 2022 itu sudah bisa dilaksanakan, dan terus jalan 2023 dan 2024,” kata Doli dalam rapat dengar pendapat (RDP) Badan Legislasi DPR RI di Senayan Jakarta, Senin 16 November 2020.
Doli meminta pimpinan dan anggota Baleg DPR RI menyepakati usulan RUU Pemilu itu dibawa Komisi II DPR RI, dalam rapat paripurna berikutnya di masa persidangan II tahun sidang 2020 – 2021.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Habib Rizieq Menyodok
RUU Pemilu akan membahas soal normalisasi jadwal penyelenggaraan pemilu daerah, sehingga pilkada dapat terlaksana serentak di tahun 2027.