Dari 416 Kabupaten, Hanya 19 Kabupaten Gelar Pilkades Serentak 2020

- 17 November 2020, 12:45 WIB
BUPATI Ciamis Herdiat Sunarya menjelaskan Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis digelar 19 Desember 2020.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN
BUPATI Ciamis Herdiat Sunarya menjelaskan Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis digelar 19 Desember 2020.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN /

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat mengatakan pemilihan kepala desa (pilkades) 2020 ditunda setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 selesai.

Pertimbangannya karena darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

Sesuai pertimbangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Ciamis Jawa Barat 19 Desember 2020 yang sebelumnya ditunda karena darurat Covid-19.

Baca Juga: Sebanyak 88 Desa di Kabupaten Bogor Tetap Gelar Pilkades Desember Tahun Ini

“Hasil rapat virtual dengan Mendagri yang dilaksanakan 12 November, pilkades bisa diselenggarakan 2020,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat rakor pembahasan persiapan pilkades serentak di Setda Kabupaten Ciamis, Senin 16 November 2020.

Dia menuturkan pilkades di Kabupaten Ciamis sempat ditunda berdasarkan arahan Kemendagri karena khawatir terjadi penyebaran wabah Covid-19.

Hasil rapat dengan Kemendagri, dari 416 kabupaten yang akan melaksanakan pilkades hanya 19 kabupaten termasuk Kabupaten Ciamis yang diizinkan untuk melaksanakan Pilkades 2020. Sisanya dilaksanakan 2021.

Baca Juga: Berpotensi Menimbulkan Penularan Covid 19, Mendagri: Pilkades 2020 Ditunda

“Ini menggembirakan bagi kita semua, bisa menyelenggarakan pilkades meski di tengah-tengah pandemi Covid-19," katanya.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah