PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022.
Diketahui Perppu tersebut menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyakatan Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu aturan yang termuat dalam Perppu ini adalah tentang waktu kerja pekerja atau buruh.
Baca Juga: Siap-siap Nabung Mulai dari Sekarang! EXO-SC akan Datang ke Indonesia Tahun ini
Dalam beleid Perppu ini, Pengusaha wajib melaksanakan waktu kerja 7 jam dan 8 jam.
Hal tersebut tertuang dalam halaman 548 Pasal 77 tentang waktu kerja.
Berikut bunyi Pasal 77 ayat (1).
"Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan
waktu kerja,"
Baca Juga: 4 Tips Berikut Bisa Bikin Pribadimu Lebih Baik di Tahun Baru 2023
Pada ayat selanjutnya berbunyi sebagai berikut: