Lima Mahasiswa Peserta Demonstrasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Divonis 10 Bulan Penjara, Dinyatakan Bebas

- 28 Januari 2021, 21:00 WIB
Demo Omnibuslaw berujung ricuh di Jakarta
Demo Omnibuslaw berujung ricuh di Jakarta /semarangku/

PORTAL MAJALENGKA-Aksi unjuk rasa UU Omnipus Law Cipta Kerja yang dilakukan oleh berbagai kalangan di wilayah Indonesia tak sedikit yang berujung ricuh, termasuk di Palembang.

Dalam aksi unjuk rasa UU Omnibus Law Ciptakan Kerja pada 8 Oktober 2020 polisi mengamankan sejumlah demonstran yang terbukti membuat kericuhan termasuk lima orang mahasiswa peserta aksi.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekontruksi Adegan Kasus Penembakan Mobil Pengusaha di Solo

Kelima mahasiswa peserta aksi unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja yakni Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana yang melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

Hakim ketua, Sahlan Effendi, Kamis mengatakan kelima mahasiswa tersebut ditangkap karena terbukti merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan, namun ia menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Wamen LHK: Perlu Lakukan 5 Aspek Tangani Pemulihan Lingkungan Dampak Banjir di Kalsel

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan," ujar Sahlan saat membacakan vonis, di Palembang, Kamis.

Ia mengatakan kelima mahasiswa yang diamankan oleh pihak kepolisian dinyatakan tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara.

Baca Juga: Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Cirebon, 1 dari 14 ABK Hilang Belum Ditemukan

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x