Ketua Umum KADIN: Ada Pemahaman yang Kurang Tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja

- 26 Oktober 2020, 09:00 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024, di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020. Menurut Rosan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja tetap berlaku meski saat ini telah disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024, di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020. Menurut Rosan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja tetap berlaku meski saat ini telah disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja /Zonapriangan.com/Yurri Erfansyah

PORTAL MAJALENGKA - UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja tetap berlaku meski saat ini telah disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, demikian diungkapkan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani di Bandung, Kamis 22 Oktober 2020.

Menurut Rosan, ada pasal yang diambil Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Jika tidak masuk di dalam Omnibus law, ada di UU No 13/2003. Jadi UU lama tetap berlaku," kata Rosan.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Cabuli Dua Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur

Rosan menyampaikan hal itu dalam acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024, di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020.

Menurutnya, ada pemahaman yang kurang tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Banyak yang tidak paham jika UU sebelumnya tetap berlaku meski Omnibus Law telah disahkan. "Persepsi ini harus diluruskan," katanya.

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftran BLT UMKM, Banpres, dan BPUM, Cek Syaratnya Disini!

Ia mencontohkan tentang aturan cuti haid dan hamil. Saat ini, informasi yang beredar di masyarakat dan pekerja terkait aturan itu tidak tepat.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Galamedia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x